Blogsite Learning

welcome to our blog

About Me

Hai guys, nama gua chandra prasetyo biasa dipanggil chandra, gua berojol tanggal 9 Agustus 1998 dan gua anak pertama dari 2 bersaudara

Posts

Comments

The Team

Blog Journalist

Connect With Us

Join To Connect With Us

    Posted by: Chandra Posted date: 14.55 / comment : 1

    Jika mendengar kata cek, pasti yang terbayang adalah seseorang yang menuliskan sesuatu pada selembar kertas yang berisi nama penerima dan nominal angka. Kemudian orang tersebut memberikannya kepada orang lain untuk bisa ditukarkan dengan uang di bank.
    Sementara istilah bilyet giro, meskipun Anda jarang mendengarnya, nyatanya banyak masyarakat yang menggunakannya dalam transaksi perbankan untuk berbagai keperluan.
    Secara sederhana, Bilyet giro merupakan istilah yang digunakan seorang nasabah bank untuk memberikan perintah pada bank agar memindahbukukan sejumlah uang kepada penerima dana.
    Cek dan Bilyet Giro merupakan instrumen pembayaran nontunai di Tanah Air. 

    Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

    Cek

    • Cek bisa langsung diuangkan secara tunai di bank.
    • Pembayaran dari bank bisa dilakukan atas unjuk.
    • Penarikan cek akan dikenakan biaya materai.
    • Cek memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk kepada pemegang cek tersebut.
    • Cek tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum diberi tanggal penerbitannya.
    • Hanya tercantum tanggal penerbitan karena dikenal adanya cek mundur.
    • Sumber hukum Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

    Bilyet Giro

    • Bilyet giro tidak bisa langsung diuangkan secara tunai.
    • Pemindahbukuan yang dilakukan bank hanya dapat dilakukan atas nama.
    • Pihak penarik akan dibebaskan dari biaya materai.
    • Bilyet giro memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang ditunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.
    • Bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitanya
    • Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
    • Sumber hukum Peraturan Bank Indonesia (PBI).

    Gunakan Cek dan Giro dengan Benar dan Dapatkan Kemudahannya

    Jika digunakan dengan benar, cek dan giro sangat membantu proses pembayaran ataupun transfer. Banyak transaksi bisnis lebih mudah, aman, dan nyaman dengan menggunakan alat bayar ini. Namun, Anda perlu waspada. Kasus yang sering muncul terkait penyimpangan cek dan giro adalah cek atau giro kosong. Artinya, saat cek dan giro akan dicairkan, ternyata saldonya tidak ada. Mencari informasi atau bertanya pada pihak bank akan lebih menjamin keamanan dalam menggunakan alat bayar ini.

    Tagged with:

    Next
    Posting Lebih Baru
    Previous
    Posting Lama

    1 komentar:

    1. Untuk waktu pencairan bilyet giro, maksimal 70 hari

      http://www.krishandsoftware.com/blog/552/bilyet-giro-adalah/

      BalasHapus

Comments

The Visitors says